Jumat, 15 April 2011

Pengertian Sosiologi Politik Menurut para ahli

Pengertian Sosiologi Politik Menurut para ahli

  1. Tom Bottomove :
Memfokuskan perhatiannya pada aspek di kelas sosial, gerakan sosial, parpol, aksi politik, dan politik global.
2. Maure Dekverger, 1996 :
Ilmu tentang kekuasaan pemerintahan otoritas, komando dalam semua masyarakat manusia yang bukan saja masyarakat nasional, tetapi juga dalam masyarakat lokal dan masyarakat lainnya.
3. Fanlks, 1999 :
Studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling bergantung antara negara dan masyarakat sipil.
4. Secara umum :
Pada dasarnya berhubungan dengan penggunaan kekuasaan dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan sistem politik yang banyak dipengaruhi oleh lembaga faktor sosial budaya.
5. A.A. Said Gatara,M.Si dan Moh. Dzulkiah Said, M.Si :
Disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan politik hukum dengan masyarakat, lembaga-lembaga politik disuatu sisi dan masyarakat dengan proses politik (sosialisasi, partisipasi, rekrument komunikasi dan konflik lain).
6. Drs. Mangohi Rahuman, M.Si. Sosiologi Politik :
Penelitian mengenai hubungan antara masalah-masalah politik dalam masyarakat antara struktur sosial dan struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik.
7. Kolkorj 1987 :
Sebagai studi yang mempelajari partisipasi dalam pembuatan kegiatan tentang kehidupan yang luas dan yang menyempit
8. Rush dan Ahoff :
Sebagai proses khususnya, proses hubungan antara masyarakat dan politik, hubungan antara struktur-struktur sosial dan hubungan antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik.
9. Maunce Duverger :
Studi tentang kekuasaan setiap pengelompokkan manusia bukan saja didalam bangsa.
10.  Pitirim Sorokin :
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala non-sosial , ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial

Teori Pluralisme



Pluralisme bisa dikatakan salah satu reaksi dari konsep Hegelian tentang Negara, dimana Negara diangkat dari puncak mistikal laksana Tuhan yang memiliki dunia ini dan menobatkan legal para penguasa yang bermoral tinggi.

Disini terlihat bahwa Negara bisa diartikan sebuah asosiasi diantara para penguasa yang memiliki kemampuan dan autority yang terbatas. Teori ini terus berkembang sangat jauh oleh pakar – pakar politik; Dr. J. Neville Figgis, Harold J. Laski, A.D. Lindsay, Leon Duguit, Ernest Barker dan Miss M.P Follet.

Point utama dari teori pluralist menjelaskan bahwa Negara bukanlah sebuah asosiasi individual. Figgis menyatakan masyarakat bukanlah individual tumpukan pasir yang berelasi hanya melalui Negara, akan tetapi sebuah pendakian hirarki suatu kelompok hingga terbentuk.

Istilah lain Negara adalah sebuah asosiasi diatas asosiasi, masyarakat diatas masyarakat. Pluralist menganggap kelompok permanent didalam masyarakat memiliki kesadaran dan kemauan tersendiri, seperti perbedaan yg jelas diantara anggota secara individual. Mereka menegaskan setiap asosiasi kolektif memiliki personalitas tersendiri dan memutuskan bersama hukum secara terperinci.

Setiap kelompok merupakan organ yang original didalam pembentukan hukum, dan setiap aksi yang dilakukan oleh oknum agency dimana menjadi kepercayan umum merupakan kualitas bagi penemuan ekspresi mereka di dalam hukum yang sebenar – benarnya. Jadi Elaborasi legal role dalam Negara inn adalah asas, dan bukanlah exclusive.

McLver dalam pandangan kemajuan Negara modernnya terlihat serupa. Negara tegasnya merupakan sebuah asosiasi dalam diantara banyaknya komunitas. Ia memiliki karakter sifat – sifat berkoperasi. Ia memiliki batas yang jelas, kekuatan yang nyata begitu juga tanggung jawabnya. Layaknya corporation merupakan subject keadilan dan kewajiban dimana merupakan milik kesatuan atau bersama.